250 Anggota Satpol PP Kota Jambi Dites Urine

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Sebagai bentuk pencegahan peredaran narkotika dan asessmen pegawai, Kamis (30/1) kemarin, ratusan pegawai Satpol PP Kota Jambi dilakukan tes urine.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandy mengatakan, dirinya juga dites urine nya. Kata dia,

pelaksanaan test narkoba anggota satpol PP kota Jambi dalam rangka menuju 2022 Bersih dari Narkoba (Bersinar).

“Tes urine ini kita bekerjasama dengan BNNK Jambi. Nanti hasilnya akan kita tindaklanjuti lagi,

seperti apa langkah yang akan kita ambil terhadap anggita yang dinyatakan positif,” kata dia.

Seluruhnya pegawai, baik ASN maupun PTT tak luput dari tes tersebut. Total ada 250 anggota Satpol PP yang di tes urine.

“Saya yang pertama dites urine, Alhamdulillah hasil Saya negatif narkoba. Tes urine ini sengaja Kita lakukan setiap

tahunnya, di mana Kami adalah penegak Perda yang harus menjadi contoh yang baik,” ujar Mustari.

Selain itu, kata Mustari tes urine ini sebagai wujud nyata dalam mendukung program Pencegahan,Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Menjadikan anggota satpol PP sebagai praja wibawa yang mampu memberi contoh dan

kepercayaan kepada masyarakat bahwa anggota satpol bersih dari narkoba,” timpalnya.

Termasuk meningkatkan kesadaran dari anggota Satpol PP bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok dan

fungsi sebagai penegak perda harus mampu menghindari hal-hal yang bisa membuat terjerat dalam aspek hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, kasi Rehab BNNK Jambi, Daniel mengapresiasi apa yang dilakukan Kasat Pol PP kota Jambi dan jajarannya.

Pasalnya, baru Satpol PP kota Jambi yang melakukan tes urine mulai dari ASN hingga PTT.

“Ini merupakan instansi penegakan perda, ujung tombak kepala daerah yaitu harus memberi contoh yang baik.

Ini dibuktikan dengan pengecekan urine mulai dari eselon II Kepala Satpol PP, Eselon 3 sekretaris,

kabid, kasi dan PNS beserta pegawai tidak tetap melaksanakan tanpa terkecuali,” jelasnya.

Ditambahkan Daniel, kegiatan ini tak lain juga menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2021

tentang pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

“Memang ini dilaksanakan mandiri, otomatis untuk pembiayaan penggantian alat dikenakan

kepada masing-masing institusi ini yang melaksanakan kegiatan tes urin,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *