LAMPUKUNING.ID-Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada tahun 2022 mendatang
dikeluhkan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Menurut Ketua Umum AMTI Budidoyo,
langkah pemerintah menaikan cukai rokok demi menurunkan prevalensi merokok di Indonesia dinilai kurang tepat.
Sebab, kebiasaan merokok tetap ada meski keuangan sedang sulit seperti pandemi Covid-19.
Dengan menaikan cukai rokok tentunya akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Budidoyo mengingatkan, kenaikan cukai rokok akan berimbas ke meningkatnya rokok ilegal.
Apalagi, masyarakat bisa saja memilih rokok ilegal karena harganya yang bisa dijangkau.
“Ada wacana kenaikan, itu sudah pabrik ilegal sudah mulai banyak dengan harga terjangkau karena memang rokok itu elastis,
jadi kalau enggak bisa premium ya yang menengah atau yang miriplah,” kata Budidoyo dalam konferensi pers di restoran Kembang Kencur Jakarta, dikutip Jumat (24/12).
Budidoyo berpendapat, kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengejar target cukai di 2022 yang sebesar Rp 203 triliun. Padahal, bagi perusahaan dalam menyesuaikan kebijakan tersebut tidak mudah.
“Kan enggak gampang misalnya pabrikan mau menaikkan sesuai dengan itu karena mengingat daya beli masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen awal tahun depan. Angka ini tercatat sedikit lebih rendah dari kenaikan tahun ini sebesar 12,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Adapun di tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.
Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kenaikan tarif rata-rata cukai antara 10-12,5 persen. “Kita menetapkan di 12 persen untuk tahun 2021 dan nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen,” ucapnya.
Tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku 1 Januari 2022. Dengan begitu, tak ada lagi kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini, di mana tarif baru cukai rokok baru berlaku pada 1 Februari 2021.
Pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022. Kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok elektrik dan HPTL sebesar 17,5 persen. (Jawapos.com)
Sumber :palpos.sumeks.co