LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Personil Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Reskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembalakan liar (Ilegal Logging).
Sebanyak 38 Kubik Kayu Hutan Lindung Taman Nasional Berbak hasil Pembalakan dan diselundupkan di Kota Jambi menggunakan 5 (lima) Unit Mobil Truk Ps. Kayu – Kayu Tersebut berjenis rimba campuran, yang diolah (dipotong) menjadi berbagai ukuran.
Kasus terungkap ketika personil sedang berpatroli. Terpantau Truk tersebut membawa muatan melintas di ruas Jalan Pal 10 Lingkar Barat , Kecamatan Kota Baru, Jambi (23/02/2021) sekira pukul 19:00 WIB.
Polisi mengamankan 8 (delapan) orang, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dengan alasan telah memenuhi ketentuan.
Masing-masing menjalani Penyidikan di Polda Jambi, dan Barang Bukti (BB) ditempatkan di Mapolsek Kota Baru Jambi.
Tiga Tersangka ialah Riko, Paimin , serta Hamdani, berusia sekitar 30 tahun.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Muhamad Santoso mengatakan ” Seluruhnya (pelaku, red) selaku Pembalak dan juga pemilik modal kegiatan Pembalakan,” ujarnya.
Lanjutnya, kasus tersebut baru pertama kali mereka lakukan. Namun gagal meraih untung karena terdeteksi Aparat Kepolisian. “Diduga mereka selain berdomisili di Tanjung Jabung Timur , juga di wilayah Kota Jambi. (mas)