Sekda Bungo Hentikan Sementara Izin Keramaian

Sekda Bungo
Sekda Kabupaten Bungo, Drs.Mursidi,M.M

LAMPUKUNING.ID,Muara Bungo-Sebagai tindakan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Virus Corona Disease atau Covid-19, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Drs. Mursidi., M.M mengeluarkan surat edaran yang tertanggal 18 Marer 2020 dengan Nomor :503/050/DPMPTSP/2020, tentang penghentian sementara perizinan bagi usaha atau Kegiatan Keramaian, Hiburan, Permainan dan sejenisnya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Bupati Bungo bersama unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bungo pada hari Senin, 16 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut diantaranya menyampaikan masyarakat di himbau untuk tidak panik menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Bungo menghentikan sementara penerbitan izin baru bagi usaha atau kegiatan keramaian,Hiburan, Permainan dan sejenisnya yang sifatnya mengumpulkan massa atau mendatangkan orang ramai.(*)

Surat Edaran Sekda Kabupaten Bungo

Suratedaransekda

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bungo