LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan Ektasi sebanyak 3 ribu butir berhasil digagalkan SatresNarkoba Polres Bungo,
(Video Konferensi Pers Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K)
Barang haram yang diamankan merupakan jaringan lintas Provinsi,
mana barang haram tersebut sedianya berasal dari Cina yang akan diedarkan di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bungo, Untuk mengelabui paket sabu disimpan dalam kemasan Teh Cina.
Selain itu, Polisi juga berhasil meringkus 4 (empat) orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan cina, ketika hendak di edarkan di Kabupaten Bungo.
Yang mana penangkapan berawal dari pada hari sabtu (10/10/2020) sekira pukul 17:00 wib tepatnya di depan mako Polsek Jujuhan, polisi mengamankan 1 orang pelaku yang merupakan warga Kecamatan tanah tumbuh Kabupaten Bungo.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada 1 unit mobil yang membawa paket Narkotika jenis sabu paket kecil, dari pengembangan ditangkapnya pelaku inisial R-F(31) pada hari sabtu (17/10/2020) berlokasi di depan Mako Polsek Jujuhan, dari pelaku RF (35) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengembangan. Dari RF petugas berhasil mengantongi 3 orang pelaku lagi yang berada di daerah Provinsi Riau. Dengan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti 1 unit minibus CRV bernpol 1642 PBC berikut narkotika jenis Sabu seberat 2.020 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.007 Butir.
Hal tersebut pada saat konferensi Pers di Mapolres Bungo oleh Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K didampingi waka Polres Bungo Kompol. Yudha Pranata,S.I.K,SH dan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Septa Badoyo,S.I.K,SH,MH ketika memberikan keterangan pers di mapolres Bungo Senin 19 oktober 2020.
penangkapan tersebut Polisi mengamankan 4 (empat) orang pelaku yakni, OV (31), RA(31), RF(35), RC(31).
Dari orang pelaku yang diamankan 1 diantaranya warga Bungo sementara 3 orang lainnya warga Riau.
Di sela Konferensi Pers AKBP. Mokhamad Lutfi memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Bungo lainnya agar tidak coba-coba terlibat dalam narkoba,
Untuk ke 4 orang pelaku dijerat sesuai dengan Pasal
114 ayat(2) juncto pasal 112 ayat(2) UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 1 miliar.” pungkasnya. (Gas)