LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Limbur Lubuk Mengkuang berhasil ungkap kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku (terlapor) bernama Zulfikar alias Zul Bin Jirmi (20) warga Dusun Sekar Mengkuang Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Menurut keterangan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, IPTU Torang Tua Munthe SH.MH, pelaku menggelapkan sepeda motor milik korban (pelapor) bernama Sutarjo Warga Sekar Mengkuang.
Saat itu pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, dimana pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli keperluan jajanan roti.
“awalnya saksi (korban) menolak namun terlapor menjelaskan meminjam sebentar,” terangnya.
Namun, keesokan harinya sepeda motor korban jenis Honda Geniu warna silver BH-3459-UZ yang dipinjamkan belum juga di kembalikan.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang. “Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (28/11/2020) di Kelurahan Cadika Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Bungo,” terang Munthe.
Ditangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan BPKB sepeda motor korban. (red)