Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Seorang Kacab di Bungo Diamankan Polisi

LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Seorang Kepala Cabang (Kacab) di salah satu Perusahaan distributor Ban Di Kabupaten Bungo berinisial S (29) warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Pria tersebut nekad gelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja di PT.KSA cabang Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

Tersangka S hanya bisa pasrah saat Tim III Satreskrim Polres Bungo meringkusnya, pada hari Senin (08/03/2021) sekira pukul 09:00 wib, berlokasi di salah satu Kosan di Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.I.K melalui Kanit Krimum Satreskrim Polres Bungo IPDA. Erwin A.J Simatupang,SH dalam kesempatannya mengatakan,benar bahwa pihak nya melalui Tim III Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan seorang pelaku atas dugaan penggelapan Uang Perusahaan Hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka berprofesi sebagai Kepala Cabang di PT. KSA cabang muara Bungo, “Ucap Kanit Krimum.

Diketahui bahwa Tersangka dilaporkan oleh Perusahaan dimana tempat dia bekerja, melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Kepala Cabang.
Yang mana waktu kejadian diketahui pada hari jumat (15/01/2021) pada saat Perusahaan hendak melakukan audit dan pengecekan dilapangan ternyata telah terjadi piutang macet yang dilakukan oleh Tersangka.

Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp.173 juta, dan melaporkan ke mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Ditambahkan Kanit Krimum Satreskrim Polres Bungo, bahwa Tersangka dan barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Tersangka berupa, 48 Nota Penagihan, 1 buah Lemari es, dan 1 buah Ac.
Atas Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka kini meringkuk di Sel tahanan Mapolres Bungo guna Proses Hukum lebih lanjut, serta dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 5 tahun Pidana penjara. “Tegas Kanit Krimum..Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *