Gelapkan Motor Tarikan, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Dibekuk Polisi

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Akibat menggelapkan Motor tarikan yang menunggak bayar angsuran kredit, Seorang Pria paruh baya berinisial S (57) diketahui sebagai tenaga tarik motor (Dep Collector) Eksternal dari pihak PT. Sinar mas Muara Bungo dibekuk Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo.

Pelaku Tak berkutik saat diamankan dikediamannya berlokasi di Lorong jambu, Kelurahan pasir putih, Kecamatan rimbo tengah, Kabupaten Bungo pada hari sabtu (27/03/2021) sekira pukul 16:00 wib.

Bacaan Lainnya

Adapun Kronologis kejadian yakni, berawal pada hari Senin (03/01/2021) saat Pelaku Berinisil A (57) yang merupakan Eksternal PT.Sinar Mas melakukan penarikan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax Bernopol BH 5996 UQ kepada nasabah yang menunggak selama 3 (tiga) bulan yang berlokasi disimpang Jambi, namun Pelaku tidak menghantarkan sepeda motor tersebut ke kantor PT.Sinar Mas, hingga sampai laporan dibuat pelaku tak kunjung juga menyerahkan sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp.16.250.000.

Penangkapan terhadap Pelaku berawal adanya Laporan dari masyarakat bahwa diduga Pelaku melakukan penggelepan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax milik PT.Sinar Mas, yang mana sepeda motor tersebut berada dirumah Pelaku yang berada di Lorong Jambu, Kelurahan Pasir putih, Kecamatan rimbo tengah, Kabupaten Bungo.

Hal hasil Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo berhasil menemukan Pelaku, selanjutnya digiring ke Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan., S.I.K melalui Kanit Krimum Satreskrim Polres Bungo IPDA. Erwin A.J Simatupang,SH dalam kesempatannya mengatakan, Bahwa berdasarkan keterangan dan pengakuan Pelaku dalam aksinya mereka ada 5 (lima) orang, dan saat ini 4 (empat) orang teman-temannya dalam Proses pencarian orang Polres Bungo, karna diduga saat Pelaku Berinisial A (57) diamankan Polisi dan teman-temannya mengetahui dan melarikan diri, Adapun 4(empat) orang temannya tersebut masing-masing berinisial A (30), R (56), M (27), dan E (25).

Ditambahkan Kanit Krimum, Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial A (57) dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan Ancaman Hukuman maksimal 4 Tahun Pidana Penjara. “Ucap Kanit Krimum. (Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *