LAMPUKUNIING.ID-Ada-ada saja perbuatan Oknum pensiunan PNS bernama Nasrawi Banusir alias Mantri (68), warga Kompleks Permata Blok A5, Desa Permata Baru, Ogan Ilir mencabuli seorang bocah ingusan anak tetangganya sendiri.
Buah dari perbuatannya, oknum PNS yang pernah bertugas di OKU Selatan ini dibekuk aparat Polres Ogan Ilir di kediamannya tanpa perlawanan, Senin (7/6).
Aksi tak terpuji Nasrawi tersebut berawal Sabtu, 22 Mei 2021 yang lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sebut saja namanya Bunga sedang bermain bersama adiknya yang berumur 6 tahun.
Lalu, korban dipanggil oleh Nasrawi dan diajaknya ke sebuah pondok pekarangan kebun tak jauh dari perumahan itu. Korban yang tidak curiga dengan pria bangkotan tersebut, mengikuti ajakan itu.
Sesampainya di pondok korban disuruh berbaring untuk melihat bulan dan bintang di langit-langit pondok. Dengan lugunya korban menuruti perintah pelaku. Rupanya itu akal bulus pelaku.
Dengan buasnya pria bau tanah ini menindih tubuh mungil korban. Sekuat tenaga korban coba meronta. Pelaku yang sudah dirasuki setan terus melancarkan aksinya. Setelah melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada siapa pun.
Rupanya, melihat korban tidak bersuara, pelaku makin keranjingan. Keesokan harinya, 23 Mei 2021, pelaku mengajak korban ke halaman rumah kosong di Blok D5 dalam perumahan tersebut.
Sebelumnya modus melihat bulan dan bintang, kali ini pelaku membujuk korban dengan bermain suntik-suntikan. Masih tak puas sampai di situ, keesokan harinya 24 Mei 2021 pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban sendirian di rumah, lagi-lagi pelaku ”menggarap” korban.
Tapi kali ini aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban yang baru pulang dari pasar. Merasa aksinya dipergoki, pelaku cepat kabur melalui pintu belakang rumah korban.
“Saat saya pulang, saya kaget anak saya diciumi oleh pelaku seperti itu. Pelaku langsung kabur dan anak saya ketakutan menangis di sudut dinding,” kata Sup (38), ibu korban.
Tak terima perlaku pelaku, Sup melapor ke Mapolres Ogan Ilir. Sampai akhirnya pelaku berhasil diciduk polisi di rumahnya.
“Berdasarkan pengakuan anak saya, pelaku sudah kali ketiga berbuat demikian,” ungkap Sup.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo Sandy SH melalau Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir Ipda Ferry SH mengatakan berdasarkan hasil visum diketahui terdapat robekan yang masih baru pada selaput darah pada arah jam 6 dan jam 7 pada bagian alat vital korban.
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Sudah ada dua alat bukti, maka penyidik menetapkan Nasrawi Banusir alis Mantri sebagai tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan Ferry, tersangka dijerat tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, pasal 81 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 jo Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda sebanyak RP 72 juta.
Sementara itu, kepada polisi Nasrawi tidak mengakui perbuatanya. Dia beralasan hanya merasa rindu kepada cucunya lantas memeluk dan mencium korban.
“Saya hanya merasa rindu dengan cucu saya yang umurnya hampir sama dengan dia katanya. (LK/*)
Sumber :palpos.id