LAMPUKUNING.ID-Ada-ada saja perbuatan seorang gadis remaja ini, yang tak patut ditiru oleh remaja lainnya, karena gadis remaja ini telah memberikan laporan palsu kepada pihak Kepolisian.
Gadis remaja tersebut bernama
Dea Rosalina (19), warga Dusun 2 Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengaku telah dirampok orang tak dikenal saat melintas di kawasan gorong-gorong perlintasan Kereta Api Jalan Veteran Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, lalu membuat laporan palsu di SPK Polsek Prabumulih Barat, Senin (17/05/2021).
Namun belakangan terungkap, aksi perampokan yang dilaporkan oleh wanita yang ngekos di kawasan Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur itu tidak pernah ada alias palsu.
Akibatnya, gadis remaja itu ditangkap tim taring macan putih pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dharmawan, lalu dijebloskan ke tahanan Polsek Prabumulih Barat, Jumat (21/05/2021).
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Dea Rosalina bermula dari kecurigaan polisi saat menerima laporan korban. Ketika itu, korban yang mengaku motor Jupiter MX miliknya baru saja dibawa kabur perampok bersenjata tajam, memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Bahkan ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi banyak menemukan kejanggalan. Tapi ketika itu polisi masih tetap menerima laporan tersebut, lantaran wanita yang bekerja di salah satu toko penjualan minuman thai tea itu ngotot mengaku dirinya benar-benar dirampok.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui, jika motor milik Dea tidak dirampok tapi disimpannya dirumah temannya.
Mendapatkan bukti itu, polisi lalu mencari Dea di kontrakannya di kawasan Kelurahan Majasari. Namun ternyata Dea telah pindah ke tempat kosan yang baru di kawasan Kelurahan Muara Dua.
Polisi pun langsung memburunya, sampai akhirnya polisi berhasil menangkap gadis remaja itu lalu menggelandangnya ke mapolsek. Dihadapan polisi, Dea tak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya, motor itu milik orang tuanya di dusun dan motor itu tidak hilang tapi disimpannya dengan niat nantinya hendak dijual,” ujar Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi melalui Kanir Reskrim Ipda Darmawan SH.
Dikatakan Kanit Reskrim, karena perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah. “Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun,” tegasnya. (*/abu)
Sumber : palpos