LAMPUKUNING.ID-Hanya butuh waktu sekitar tiga jam, Hermanto (35), warga Talang Padang Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, yang menusuk kakak kandungnya, Ahmad Juprianto (40) hingga tewas berhasil dibekuk di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Jumat (7/5), sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (7/5), sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bersama adik kandungnya bernama Redi sedang memperbaiki sepada motor di bawah rumah orang tuanya.
Saat sedang memperbaiki motor itulah, tersangka Hermanto yang merupakan adik kandung korban yang sebelumnya sedang berbaring santai di pance mendekati korban tanpa sebab yang jelas tiba-tiba langsung menusuk korban dengan senjata tajam ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali. Korban pun berlari ke arah depan rumah hingga ke jalan desa dan terjatuh tak sadarkan diri di jalan.
Melihat kakaknya ambruk berlumuran darah korban bukannya menolong tetapi memilih melarikan diri. Warga melihat korban terkapar di jalan langsung mendekat dan membawa korban ke RS. Namun saat korban tiba di RS kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, dan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan olah TKP, penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi bahwa tersangka terlihat berada di tempat persembunyian di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofyan Efendi berkaloborasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muara Enim dipimpin Kasat Reskim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Darma langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka dan melihat tersangka sedang tertidur dan langsung ditangkap.
Kemudian team gabungan langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.
“Alhamdulilah, berkat dukungan dan kerjasama dari semua pihak, hanya dalam waktu tiga jam pelaku berhasil diamankan,” ujar Widhi.
Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai celana pendek warna abu-abu motif kotak-kotak (milik korban), satu helai baju kaos dalam warna putih (milik tersangka), satu helai celana pendek warna Abu-abu (milik tersangka), satu bilah senjata tajam jenis pisau badik panjang sekitar 30 cm dan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Orange Hitam milik tersangka.
Untuk motif tersangka, lanjut AKP Widhi adalah dendam karena diduga sekitar dua tahun yang lalu, korban pernah berbuat asusila dengan istri korban. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
Menurut pengakuan tersangka Hermanto penyebab dirinya nekat menusuk kakaknya karena dendam, sebab korban sekitar dua tahun yang lalu pernah berbuat asusila dengan istrinya.
Hal tersebut ia ketahui atas cerita istrinya ke mertuanya. Semenjak itu, hubungan suami istri tidak harmonis dan akhirnya pisah ranjang dan cerai. “Memang kejadian tersebut sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak tahu, ketika melihat kakaknya langsung teringat masa lalu dan spontan menusuk kakaknya dengan pisau,” kata ayah anak satu ini.
Sedangkan pisau tersebut, lanjut Hermanto, memang dibawanya untuk memperbaiki kabel busi motornya. Dan ketika sedang memperbaiki motor terlintas kejadian tersebut. Atas perbuatannya ia menyesal dan siap mempertangungjawabkannya.(ozi)
Sumber : palpos.id