LAMPUKUNING.ID-Atas ulahnya yang terbukti melakukan pelecehan terhadap DR (22), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adt resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhitung malam ini, mulai pukul 00.00 tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni, Senin (6/12).
Dikatakan Kombes Pol Siallagan, bermula saat korban DR menemui tersangka untuk meminta tanda tangan skripsi di ruang labrotarium.
“Di dalam ruangan tersebut tersangka kemudian melakukan aksi cabul terhadap korban, dengan cara memeluk, mencium, hingga tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluan tersangka,” bebernya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan 289 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun, atau pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
“Barang bukti yang kita amankan yakni satu lembar pakaian korban, satu lembar tank top korban dan satu buah bra korban,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih delapan jam terkait laporan dugaan pelecehan terhadap DR (22), akhirnya A (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.
“Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda, akhrinya A (34) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap DR,” ujar Hisar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.
Diketahui pelecehan tersebut terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9) lalu.
Ditemui di Polda Sumsel, kuasa hukum A, Darmawan mengatakan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya.
“Klien saya mengaku khilaf,” “kata Darmawan.(*)
Sumber : palpos.sumeks.co