
LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO – Kasus dugaan pengeroyokan dengan pelapor bernama Agus Supriyanto (38) warga Dusun Purenti Luweh dipastikan telah selesai. Hal itu dikarenakan pelapor mencabut laporan pengaduan nomor STPP / 123 / IV / 2020 / SPKT / Res Bungo.
Pencabutan laporan tersebut dibenarkan Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur.
“Benar, pelapor atas nama Agus Supriyanto mencabut laporan,” ujarnya, Jumat (29/05).

Pelapor yang merupakan karyawan PT Bungo Limbur itu mendatangi Mapolres Bungo pada 23 Mei 2020 dan membuat pernyataan bermaterai bahwa mengajukan permohonan untuk tidak melanjutkan proses penyidikan perkara.
Sebelumnya, pelapor mengadukan Anggota Koperasi Perenti Luweh yang diduga melakukan pengeroyokan di Pos PT Bungo Limbur.(LK02)