Akibat Kecanduan Narkoba, Seorang Pemuda Membuat Laporan Palsu Ke Polisi

 

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID- Akibat kecanduan narkoba jenis sabu, seorang pemuda, nekat mencuri lalu menjual kalung dan cincin emas seberat 2 suku milik ibu kandungnya, untuk membeli sabu dengan bayar utang.

Untuk menutupi perbuatannya agar tidak ketahuan dan tidak dimarahi, pemuda itu melapor ke Polsek Cambai dan mengaku telah menjadi korban perampokan. Pemuda dimaksud, Hendra Kurniawan (28), warga Jalan Raya Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih,Sumatera Selatan. Karena perbuatannya itu, Hendra ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Cambai pimpinan Iptu Bharatanata, di kediamannya, Rabu (21/04/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.

Hendra melapor ke Mapolsek Cambai, Sabtu (17/04/2021), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Hendra melapor dirinya baru saja dirampok 2 orang tak dikenal saat melintas di Jalan Raya Tanjung Telang-Sungai Medang Kecamatan Cambai.

Menurut Hendra, kedua pelaku yang bersenjata pisau berhasil membawa kabur 1 suku gelang emas dan 1 suku cincin emas serta uang Rp200 ribu. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP.

Ketika itu polisi menemukan sejumlah kejanggalan atas keterangan Hendra. Tapi Hendra tetap berkeras dan mengaku, dirinya benar-benar mengalami perampokan. Namun polisi tak mudah dikelabui, dan penyidik akhirnya meyakini jika tidak ada aksi perampokan terhadap pelapor.

“Iyo pak memang aku idak dirampok, emas itu aku jual duitnyo aku belikan sabu-sabu,” ujarnya seraya mengatakan dirinya nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi orang tuanya. “Takut dimarah orang tuo aku pak,” ungkapnya.

Kapolsok Cambai, Iptu Bharatanata, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sani, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus laporan palsu tersebut. “Saat ini pelaku telah kami amankan dan pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata kapolsek.

Ditegaskan perwira yang lama bertugas di Satbrimob itu, tersangka dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu. “Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/wan)

Sumber :palpos.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *