Armiadi.S Dituntut 10 Bulan Penjara.

Terdakwa Armiadi.S, saat di ruang sidan PN Bungo

LAMPUKUNING.ID,BUNGO- Terdakwa Armiadi.S (58) dituntut 10 bulan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Bungo Yupran Susanto,SH menuntut atas Kasus Pemalsuan Ijazah Paket “B” yang terdakwa gunakan sebagai persyaratan mengikuti pemilihan calon Rio dusun sungai mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo pada pemilihan periode tahun 2006 lalu.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Bungo Pada Hari Kamis 05 Maret 2020 Sekira pukul 16:00 wib. Yang dipimpin langsung Agung Sutomo Thoba,SH.MH selaku ketua majelis dengan agenda sidang pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo Yupran Susanto,SH.

Bacaan Lainnya

Tuntutan yang dibacakan menyatakan bahwa Terdakwa Armiadi.S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalag melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat atau dokumen otentik (Ijazah paket B) sebagaj persyaratan mengikuti pemilihan calon Rio dusun sungai mengkuang Kecamatan Rimbo tengah Kabupaten Bungo pada periode Tahun 2006 lalu,
Sehingga dinyatakan melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang sistem pendidikan nasional.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Ijazah paket “B” atas nama Armiadi.S yang diterbitkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bungo dan sudah dilegalisir.

Adapun pertimbangan dari JPU Kejari Bungo dalam hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Armiadi.S
Hal yang memberatkan dimana perbuatan Terdakwa telah meresahkan dan merugikan masyarakat, dan hal hal yang meringankan terdakwa telah bersikap Sopan dalam persidangan dan terdakwa mengakui atas perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Zainal Arifin,SH.MH menjelaskan bahwa sangat keberatan dengan tuntutan dari JPU bahwa terdakwa Armiadi.S menggunakan dokumen tersebut dengan niat dan unsur kesengajaan.

Sesuai fakta dalam persidangan sudah membuktikan bahwa terdakwa Armiadi.S sendiri tidak mengetahui dokumen ijazah paket B yang digunakan ini palsu atau tidaknya, dan akan dilakukan pembelaan secara tertulis.

Sementara keterangan JPU Kejari Bungo Yupran Susanto,SH
Terkait tuntutan dari JPU bahwa penasehat hukum dari terdakwa akan melalukan pembelaan (fledoi) secara tertulis, ini merupakan hak mereka silahkan mengajukan pembelaan nya, selanjutnya JPU akan mendengarkan seperti apa pembelaan nya.

Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari kamis 12 maret 2020 dengan agenda sidang Fledoi atau pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukum Zainal Arifin,SH.MH.( Gas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *