LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Setelah seminggu sidang ditunda karena pembacaan Pledoi atau nota pembelaan Terdakwa belum siap dan akhirnya Selasa (11/02) terdakwa Wardi menjalani sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Bungo.
Melalui Tim Penasehat Hukum Terdakwa Wardi (43) warga Lubuk Linggau, Provinsi Sumatra Selatan atas tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi pada bulan Agustus lalu di Dusun Sebrang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, di mana sidang sebelumnya dengan tuntutan terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara.
Sidang dipimpin langsung Rizal Firmansyah,SH.MH selaku Ketua Majelis Serta dihadiri penuntut umum Kejari Bungo Nofry Hardi,SH.MH dengan agenda sidang pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukum.
Penasehat Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo untuk diringankan hukuman terdakwa Wardi dengan Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo menuntut terdakwa karena telah melakukan pembunuhan berencana sehingga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 353 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
“Pembelaan terdakwa melalui penasehat hukum memohon agar dapat diringankan masa hukuman terdakwa dari tuntutan Jaksa Selama 20 tahun penjara, serta jaksa penuntut umum Kejari Bungo tetap dengan tuntutannya,” kata Nofry Hardi,SH.MH
Sidang ditunda dengan sidang selanjutnya pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Bungo pada hari selasa 18 Februari 2020. (Gas)