Atok Dijerat Pasal Berlapis

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Berkas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dengan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilimpahkan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bungo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Senin (25/11). Tersangka Zulkifli alias Atok (27) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang dihadirkan penyidik yang diterima oleh JPU Habibul Rakhman berupa 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 bilah pisau, 1 buah hp serta pakaian korban.

Setelah dilakukan pelimpahan ini tersangka sudah menjadi kewenangan Kejari Bungo. Sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejari yang selanjutnya dititipkan kembali ke Lapas II B Muara Bungo.

“Kemudian akan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21,” kata Habibul Rakhman.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Atok diganjar dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (gus)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *