LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Dalam melakukan aksinya para komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya.
Aksi kawanan curas ini terungkap dalam hitungan jam oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo, setelah adanya laporan dari korban yaitu, Muriadi (19), warga Dusun Danau, RT.03, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Dimana kejadian terjadi di Jl. Lingkar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo tengah, Kabupaten, Kabupaten Bungo, pada hari Kamis, (04/03/2021) sekira pukul 23:30 Wib.
Saat itu korban Muriadi bersama rekannya yaitu Hendri, sedang duduk dan didatangi oleh komplotan pelaku. Dan para pelaku langsung memukul korban dan meminta kontak kunci motor korban. Tetapi korban mengatakan bahwa motor tersebut milik rekannya yang kabur karena kedatangan para pelaku.
Dari kejadian tersebut korban melapor Kepolres Bungo, adanya laporan tersebut Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang pelaku yaitu, Awaludin (43) Kuli, warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, dan Mansyur Yusuf (35) Oknun Honorer dinas Pasar Kab Bungo, warga kelurahan Bungo barat, Kabupaten Bungo.
Pelaku langsung di ringkus oleh Petugas Tanpa ada perlawanan. Atas perbuatan Kedua Pelaku mendekam di juruji besi Sel tahanan Mapolres Bungo, guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui aksi tersebut terjadi di BungoTempat pemakaman umum (TPU) Pal 6, Kecamatan rimbo tengah, Kabupaten Bungo pada hari kamis (04/03/2021) sekira pukul 23:30 wib.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.I.K mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 2(dua) orang kawanan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) Kedua pelaku yakni, Awaludin (43) warga Dusun manggis, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, dan Mansyur Yusuf (34) merupakan oknum Honorer Dinas Pasar Kabupaten Bungo, warga Kelurahan Bungo barat, Kabupaten Bungo, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit Sepeda motor, Vixion dan Supra Fit, 1 buah tas, 1 buah Hp, dan uang sejumlah Rp.52.000.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kuhp dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara.”Ucap Kasat Reskrim. (Gas)