TANJAB BARAT, LAMPUKUNING.ID- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui bagian hukum setda Tanjab Barat gelar penyuluhan hukum terpadu di enam Kelurahan yang berada di Kota Kuala Tungkal, Pada Jumat. (25/11/2023)
Hal ini di lakukan untuk memberikan edukasi tentang pemahaman Hukum kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada di Desa maupun di kelurahan.
Kita ketahui bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat sendiri untuk pelanggaran Hukum sendiri masih tinggi, dengan di gelarnya penyuluhan ini dapat membantu memberikan edukasi maupun mengurangi angka pelanggaran Hukum yang terjadi di kalangan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pada kesempatan ini ketua panitia melaporkan tentang kegiatan penyuluhan hukum terpadu, Kegiatan yang di sampaikan Radli Radi menyampaikan, kegiatan yang diselenggarakan di enam kelurahan dalam kota kuala tungkal dihadiri 50 peserta.
“Ke-50 peserta ini terdiri dari unsur Pemerintah Kelurahan, delegasi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Ketua RT” ujar Radi.
Ditambahkan radi untuk Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas P3AP2KB, Kesbangpol, dan Dinas Kesehatan Tanjab Barat.
“Tujuan diselenggarakannya kegiatan Penyuluhan Hukum ini, sebagai upaya untuk percepatan mencapai atau mewujudkan masyarakat yang mengerti dan memahami hukum dan peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Sisi lain Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri mengatakan penyuluhan hukum terpadu merupakan salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana.
“Tujuannya, setelah mengikuti kegiatan ini dan mendapatkan informasi serta berbagai edukasi, peserta bisa meneruskan kepada warga masyarakat. Dengan harapan permasalahan hukum di Tanjab Barat dapat dilakukan pencegahan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Materi penyuluhan hukum terpadu ini, lanjut Agus Sumantri, terkait tentang perlindungan perempuan dan anak, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, kekerasan terhadap perempuan dan anak, jenis serta bagaimana cara melaporkannya, pencegahan stanting dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Pungkasnya (LK10)