
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Kota Jambi saat ini berada pada PPKM level III. Walikota Jambi sudah mengeluarkan intruksi terbaru nomor 22/INS/IX/HKU/2021. Dalam Intruksi tersebut ada pelonggaran-pelonggaran untuk kegiatan masyarkat di Kota Jambi.
Dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, Walikota Jambi sudah mengeluarkan intruksi terbaru terkait PPKM level III. Kegiatan masyarakat yang dilonggarkan diantaranya waktu operasional supermarket, toko kelontong, mall dan sejenisnya. Mereka boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Termasuk juga pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Jambi juga sudah bisa dilaksanakan.
Abu Bakar menyebutkan, untuk tempat hiburan malam, seperti PUB, BAR, Karaoke juga sudah boleh beroperasi namun dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Kata Abu Bakar, dengan diterapkannya PPKM level III di Kota Jambi tersebut, bukan berarti masyarakat boleh abai dengan protokol kesehatan.
“Protokol kesahatan 5 M tetap wajib diterapkan masyarakat. Dengan longgarnya ini bukan berarti masyarakat harus abai dengan prokes,” kata Abu Bakar, Rabu (22/9).
Lanjut Abu, tujuan pemerintah menurunkan level III ini bukan untuk memberikan kebebasan aktivitas masyarakat, tapi hal tersebut bentuk apresiasi pemerintah atas penanganan Covid-19 yang menurun cukup signifikan.
Dengan kondisi ini sebut Abu, Pemerintah Kota Jambi terus mengejar percepatan vaksinasi pada masyarakat termasuk remaja usia 12-18 tahun.
“Saat ini vaksinasi dosis pertama kita sudah mencapai 80 persen,” sebutnya.
Abu Bakar mengungkapkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Jambi juga akan mengumpulkan pelaku usaha dan pengelola area publik di Kota Jambi dalam rangka melakukan sosialisasi implementasi aplikasi peduli lindungi.
“Nanti ada PHRI juga kita kumpulkan,” pungkasnya. (LK07)











