Baru Terdata 3.899 Tenaga Non ASN di Pemkot Jambi

foto asn

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, tengah mendata tenaga non Aperatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi.

Kepala BKPSDM Kota Jambi, Liana Andriani mengatakan, pendataan tenaga non ASN ini juga sesuai dengan surat Menpan RB beberapa waktu lalu.

“Hingga saat ini, jumlah tenaga non ASN yang terdata mencapai 3.899 dan masih terus berlangsung,” kata dia, kemarin (27/9).

Ramainya isu pendataan tenaga non ASN ini dilakukan lantaran akan mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun menjadi PNS ditepis olehnya.

Termasuk bagi para tenaga non ASN yang telah mengabdi selama lebih dari 5 tahun bekerja. “Itu tidak benar,” tegasnya.

Pendataan ini kata dia, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi akhir terkait tenaga non ASN di Pemkot Jambi.

“Untuk Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi,” sebutnya.

Lanjutnya, adapaun tenaga non ASN yang didata adalah tenaga honorer K2 dan non ASN yang memenuhi syarat sesuai surat Menpan RB.

Untuk diketahui, hingga saat ini, BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer yang berada di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Adapun batas waktu pendataan honorer, hanya sampai pada 31 Oktober 2022. Namun hingga kini, belum semua honorer masuk data base BKN. Atas dasar itu, seluruh instansi pemerintah pun diminta mempercepat pendataan honorer. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Perlu diingat, pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS ataupun PPPK 2022. Di samping itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bisa masuk dalam pendataan.(LK07)