Batu Bara Tak Boleh Isi BBM dalam Kota Jambi

Polda Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bacaan Lainnya

Pemkot Terapkan Sanksi Tilang Hingga Cabut Usaha SPBU, Hanya Dibatasi 30-40 Liter

 

LAMPUKUNING.ID , KOTA JAMBI – Menyikapi situasi yang berkembang selama ini dimana terdapat antrian BBM jenis Solar JBT (subsidi) di SPBU Kota Jambi,

pemerintah Kota Jambi bergerak cepat menginisiasi penyelenggaraan rapat pengendalian BBM bersubsdidi dengan mengundang beberapa instansi terkait.

Diantaranya Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Dandim 0415/Batanghari, Dandenpom, Hiswana Migas, Pertamina Region Jambi, Dishub, serta Pengusaha SPBU di Kota Jambi.

Dalam rapat yang berlangsung terbatas di Aula BKPSDMD Kota Jambi, tersebut mensepakati instruksi Wali Kota Jambi

nomor: 08/INS/IV/HKU/2022 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di SPBU  Wilayah Kota Jambi.

Dalam Instruksi itu, Disepakati hanya 5 (lima) SPBU yang boleh menjual solar subsidi untuk angkutan truk batu bara,

CPO dan angkutan hasil kebun lainnya. Dipilihnya 5 (lima) SPBU tersebut karena posisinya berada di Jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Barat.

“Pengisian dibatasi 30-40 liter per kendaraan,” kata Walikota Jambi Syarif Fasha, Kamis (31/3).

Lima SPBU tersebut antara lain adalah SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete.

Selain 5 SPBU tersebut, tidak boleh ada SPBU dalam Kota Jambi yang melayani pengisian solar subsidi pada truk angkutan batu bara, truk CPO dan truk angkutan hasil kebun lainnya.

Kata Fasha, ada sanksi yang diberikan jika aturan tersebut dilanggar. Sanksi akan diberikan pada angkutan berupa tilang. Untuk SPBU akan dikenakan sanksi teguran pertama hingga teguran kedua.

“Jika terjadi berulang 3 kali pelanggaran, maka izin usaha SPBU akan dicabut. Bahkan hingga pencabutan izin operasional SPBU.Aturan ini efektif berlaku mulai 1 April 2022,” kata Fasha.

Kata dia, untuk 5 SPBU yang diperbolehkan mengisi angkutan batu bara tersebut, kuota solar subsidinya akan ditambah oleh Pertamina.

“Pertamina sudah bersedia untuk menambah kuotanya. Dan untuk SPBU dalam kota, kuota solar subsidinya tidak dikurangi,” imbuhnya.

Kelima SPBU itu juga berlaku aturan dimana tak diperkenankan terjadi antrian dan macet di sekitar wilayah SPBU.

“Khusus mobil esensial, boleh isi di SPBU mana saja. Misalnya pengangkut sampah, ekspedisi sembako, dan lainnya,” ujarnya.

Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, terkait masalah

kemacetan SPBU, pengangkutan batu bara dan penggunaan solar subsidi memang menjadi konsen Kapolda Jambi.

“Kejadian ini memang dialami berapa daerah, terutama terkait kegiatan tambang maupun perkebunan,” katanya.

Kata Dia, ini memang tidak mudah, karena persoalannya yang sudah turun temurun.

“Kalau tidak lakukan upaya penyelesaian, malah akan krodit, membebani kita dan memberikan gangguan,” sebutnya.

Lanjutnya, hasil rapat yang sudah disepakati tersebut, sangat diapresiasi pihaknya.

“Kami sangat mengapresiasi dan setuju sekali. Dalam kapasitas Saya, Saya akan konsen ke penegakan hukum, tentang penggunaan BMM solar subsidi ini,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan dan melakukan pengawasan mulai dari sumber hingga didistribusikan ke SPBU. Lalu penyaluran dari SPBU ke konsumen juga akan dipantau.

“Jangan sampai terjadi penyelewengan. Yang tidak dibolehkan menggunakan solar subsidi ini jangan sekali-sekali pakai,

hanya masyarakat yang boleh. Batubara tidak boleh pakai minyak subsidi ini. SPBU juga tidak boleh melayani yang tidak boleh menggunakan minyak subsidi ini.

Sudah kami ingatkan, manakala ada penindakan jangan lagi ada omongan ini itu. Ada indikasi solar subsidi ini digunakan untuk industri, terus kami

telusuri. Kapolda sudah menginstruksikan untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti akan dilakukan penindakan hukum dan penegakan aturan,” katanya.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, setiap harinya pihaknya menerima 7 Hingga 11 Laporan mengenai antrian panjang di SPBU.

“Setiap pengaduan yang masuk, tidak mungkin tidak ditindak lanjuti. Kami sudah mensosialisasikan beberapa portal pengaduan terkait hal tersebut,” katanya.

Kata Dhafi, menurut pantauannya yang banyak mengantri adalah truk kosong sehabis mengantar batu bara.

“Truk-truk ini yang kemudian berduyun-duyun masuk ke kota untuk mengisi BBM. Bahkan mereka parkir di jalan sehingga menghambat yang lain.

Oleh karena itu kita berharap pengelola SPBU bisa membantu hal tersebut. Karena di dalam pendirian SPBU tersebut ada

yang dinamakan AMDAL lalu lintas. Jadi itu harus ditaati jangan sampai supply ke masyarakat terganggu,” ujarnya.

Sementra dari perwakilan dari Pertamina, Yanuar, menyebutkan, pihaknya sudah menghitung untuk angkutan batu bara dengan tonase 8-9 ton, konsumsi solarnya kurang lebih 1 liter per 5-7 Kilometer (Km).

“Asumsi kami tambang terjauh di Rengkiling, jarak 150-170 Km. Sementara untuk 30 liter sudah mencapai perjalanan 210 Km. Menurut kami 30-40 liter itu sudah maksimal,” katanya dalam rapat.

Sementara saat ditanya mengenai kuota, pihaknya mengaku tidak tahu.

“Kalau untuk kuota saya tidak hafal karena itu merupakan angka-angka,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Roro Nully Kawuri mengatakan dibutuhkan pengawasan yang serius dari pemerintah

dan instansi terkait dalam menyikapi distribusi BBM bersubsidi ini. Jika pengawasan dilakukan setengah-setengah,

maka akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menyalurkan BBM subsidi ini ke industri maupun dioplos. Selain itu juga dampak lainnya,

seperti kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan masuknya mobil bertonase besar ke wilayah kota Jambi tak terjadi lagi.

“Yang terakhir kita dengar itu, di Tanjung Lumut. Korban kecelakaan meninggal dunia, kita tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi lagi. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian yang sangat serius,” katanya.

Sementara itu Saleh, perwakilan dari SPBU Bagan Pete mengatakan pihaknya meminta salinan dari instruksi tersebut untuk dipajang di SPBU sebagai landasan hukum para pekerjanya untuk menghadapi sopir sopir angkutan batubara tersebut.

Perwakilan SPBU Talang Bakung, mengatakan biasanya para sopir-sopir batubara tersebut mendatangi SPBU mulai

dari pukul 12 malam. Mereka bahkan menginap di SPBU dan tidak akan meninggalkan SPBU tersebut sebelum mengisi BBM.

“Kadang sampai tidur di SPBU. Sudah kita kasih teguran tapi mereka memiliki massa yang banyak, sehingga sulit . Kami sangat berharap pemerintah bisa turut membantu,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *