(Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin SIP.,MIP, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Ahmadi S.Pd. saat Rakor. -Foto:LK08)
MUARA BUNGO, LAMPUKUNING.ID-Bawaslu Kabupaten Bungo menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) bersama Parpol peserta Pemilu Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran tahapan kampanye, bertempat Aula Hotel Batang Bungo. Selasa ( 28/11/2023 )
Diikuti Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin SIP.,MIP,Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Ahmadi S.Pd.I dan 67 anggota yang terdiri dari Parpol, Panwascam, Kordip P3S
Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Ahmadi menyampaikan bahwa kami menyelenggarakan Rakor bersama Parpol mencegah pelanggaran di dalam Kampanye
“Kami menghimbau kepada Parpol untuk berpolitik Cerdas, dan kami berharap semua Parpol tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan” tutupnya
Adapun 4 tentang Kerawanan waktu kampanye
1) Kampanye dilaksanakan sebelum memasuki masa kampanye dan atau setelah masa kampanye berakhir (masa tenang)
2) Iklan Kampanye ditayangkan di luar masa Kampanye di media massa yang ditetapkan
3) Kampanya dengan metode Rapat Umum dilaksanakan melebihi waktu yang ditentukan, yakni dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat
4) Jadwal Kampanye dengan metode Rapat Umum yang berpotensi kepada gangguan keterlibatan dan keamanan
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin,SIP,.MIP menambahkan Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye tahun 2024
“Wein Arifin juga menghimbau kepada Partai Politik ( Parpol ) bahwa ada 9 jenis metode Kampanye yang perlu para Parpol ketahui agar saat waktu Kampanye tiba tidak ada yang melanggar” tambahnya. (LK08)