LAMPUKUNING.ID-Dituduh mencuri resep thai tea, Siti Sonia (22), warga Sungai Seluang, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, mengaku dikeroyok pelaku berinisial Me, mantan Bos tempatnya bekerja dahulu.
Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kening lecet, wajah sebelah kanan memar, lecet mata sebelah kanan, dan lecet di mulat memar. Tak terima kejadian yang dialaminya. Siti mendatangi SPKT Mapolrestabes Palembang guna membuat laporan Polisi.
Kepada Anggota piket SPKT Siti mengatakan, aksi penganiayaan terjadi di Jalan Kapandean, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Minggu (17/01/2021), sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana dirinya sedang berjualan.
“Awalnya Me buka usaha Thai Tea dan saya bekerja dengannya kurang lebih dua bulan. Lalu saya memutuskan berhenti dan kemudian saya membuka usaha yang sama tidak jauh dari tempat Me berjualan,” terang Siti, Senin (18/01/2021).
Namun, kata Siti, waktu dirinya sedang berjualan, mantan bosnya mendatangi dirinya ditempat berjualan bersama rekanya. “Dia menuduh saya telah mencuri resep Thai Tea miliknya dan langsung memukul dan mengeroyok saya bersama temannya yang saya tidak tahu siapa. Setelah mengeroyok pelaku langsung pergi. Padahal saya membuka usaha dari hati dan tidak ada sama sekali curi resep dia,” jelasnya.
Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang panit I pimpinan, Ipda Riyadu, selanjutnya laporan korban diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (rus)
Sumber: palpos.id