
LAMPUKUNING.ID,SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam hal ini Bupati Kabupaten H. Cek Endra dan di dampingi Wakil Bupati Sarolangun H. Hilallatil Badri menandatangani mou dengan pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sarolangun, kepala BPKP Provinsi Jambi dan Kapolres Sarolangun mengenai pengawasan ataupun pendampingan terhadap penggunaan dana tanggap darurat covid-19 acarapun bertempat di ruang pola kecil kantor bupati sarolangun.
Penanda tanganan MoU mengenai pengawasan ataupun pendampingan terhadap dana tanggap daruarat covid-19 dengan penegak hukum merupakan yang pertama di Provinsi Jambi
Mou ini bertujuan untuk memeberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dalam memberikan bantuan agar tidak menyalahi aturan dan tidak salah dalam pembelanjaan dikarenakan alat – alat kesehatan pada saat pandemi ini banyak keterbatasan dan ketersediaan sehingga tidak menentu pada awal2 nya kemaren sehingga memerlukan pendampingan arahan dan juga mungkin dokumen yang tidak bisa di siapkan karena kondisi darurat.
Cek Endra juga mengatakan “kami selalu berkonsultasi dengan BPKP Provinsi jambi dan kejari yang selama ini terus berjalan dan semua pengguna anggaran baik pihak kesehatan, BPBDz rumah sakit umum dan DPKAD selalu diminta setiap langkah penggunan dana covid minta nasihat arahan daripada para pejabat maupun instansi.
Inilah prinsip kehati-hatian agar di kemudian hari tidak timbul masalah dalam hal niat baik pemerintah dalam membantu masyarakat dan seusuai aturan.(Han)