
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Pemburuan terhadap para Pelaku tindak pidana Narkotika terus gencar dilakukan oleh Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, kali ini tim kembali mengungkap dan mengamankan seorang buruh sawit yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
(VIDEO PILIHAN HARI INI)
Pelaku tersebut diamankan pada hari senin 28 Juni 2021 sekira pukul 21:30 wib berlokasi di kawasan PT.Mega Sawindo perkasa Dusun Danau, Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo.
Pelaku tersebut yaitu atas nama Marsup (48) alamat Perumahan PT.Mega Sawindo Perkasa Dusun danau, Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo.
Penangkapan Marsup(48) berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya Transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan perumahan Pt.mega sawindo perkasa.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dimaksud, dan hal hasil Tim berhasil menemukan 2 plastik sabu dalam sebuah kotak rokok yang disimpan dalam saku celana pelaku, selain itu 1 buah busa yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip berisikan sabu dan 1 buah timbangan. Tak hanya itu Tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital dan uang tunai. Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke mapolres bungo guna proses pengusutan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP.Septa Badoyo,S.I.K,MH melalui KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPDA. M.R Putra, S.Tr.K dalam kesempatan nya membenarkan bahwa pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram dari tangan Tersangka Marsup (48) yang merupakan Buruh PT.Mega Sawindo Perkasa, dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kaki-kaki Tersangka tersebut.
Ditambahkan KBO Satresnarkoba Polres Bungo “atas perbuatan Tersangka kini meringkuk di sel tahanan mapolres bungo, dan diganjar dengan pasal 114 ayat(2) juncto pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pidana penjara,” ucapnya.
(gas)






