
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Dari hasil pengembangan kasus narkotika yang menjerat RW (41) dan AI (37), Satresnakoba kemudian menciduk MES (30) dikontrakannya yang berada di RT 12 RW 02 kelurahan Sungai Pinang , Bungo Dani.
Petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu dan 2 (dua) buah plastik kosong yang di bungkus di dalam 8 (delapan) lembar tisu yang ditemukan di dalam lemari.
MES ditangkap pada Senin (13/04) sekira Pukul 19:00 WIB. Ini berdasarkan pengembangan dari LP A -56 / IV / Jambi / SPKT Polres Bungo. Atas perbuatannya pelaku diganjar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)









![2.MP4_snapshot_00.00_[2019.11.26_12.39.52] 2.MP4 snapshot 00.00 2019.11.26 12.39.52](https://lampukuning.id/wp-content/uploads/2019/11/2.MP4_snapshot_00.00_2019.11.26_12.39.52-1024x576.jpg)


