Berkas Perkara Ijazah Paket B Dilimpahkan Ke JPU Kejari Bungo

LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melaksanakan serah terima berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, Jum’at (22/11/2019) sekira pukul 14:30 WIB.

Bacaan Lainnya

Berkas terkait pemalsuan Ijazah Paket B yang dilakukan oleh tersangka A (57) merupakan warga Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Saat Tahap II berlangsung Tersangka A yang diperiksa langsung oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Bungo Yupran Susanto,SH, serta didampingi dua orang penasehat hukum yakni Zainal Arifin,SH,MH Dan Suwandi,SH.

Adapun barang bukti Yang diserahkan dari penyidik Satreskrim Polres Bungo yang diterima oleh JPU Kejari Bungo Yupran Susanto,SH terdiri dari dokumen dan surat surat salah satu nya ijazah Paket B atas nama tersangka A.

Yupran Susanto,SH selaku JPU Kejari Bungo menjelaskan saat pemeriksaan terhadap tersangka bahwa diperoleh keterangan dan pengakuan tersangka bahwa benar tersangka telah menggunakan Ijazah Paket B saat pemilihan Kades (Rio) Dusun Sungai Mengkuang.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh A (57) disangka melakukan tindak pidana dengan pasal 264 ayat (2) KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana atau pasal 69 ayat (1) uu no 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara..(GAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *