Aksi Sang Paman Warga Bungo Terungkap, Setelah 8 Kali Setubuhi Keponakan

 

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,BUNGO – Aksi asusila seorang paman terhadap keponakan sendiri di kecamatan Pelepat akhirnya terungkap pada hari Selasa 22 Oktober 2019.

Pelaku berinisial DM merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang mana diketahui korban merupakan keponakannya sendiri sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red). DM dilaporkan oleh Ibu korban ke pihak Kepolisian Sektor Pelepat karna telah menyetubuhi keponakannya sendiri.

Kejadian berawal sekira bulan Juni yang lalu, terungkapnya aksi bejad DM (26) tersebut bermula dari kecurigaan dari pihak orang tua korban, yang mana anaknya melarikan diri dari rumah tanpa seizin kedua orang tua. Kepergian korban tersebut membuat keluarga merasa cemas dan khawatir.

Selanjutnya, pada Senin 21 Oktober 2019 saat pelaku kerumah kontrakanya yang berada di Desa Margoyoso, Kabupaten Merangin, pelaku telah diikuti oleh ibu dan keluarga korban yang merasa curiga. Sesampainya di Margoyoso keluarga korban mendapati pelaku bersama korban di rumah kontrakan tersebut.

Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke rumah orang tua korban di kecamatan Pelepat kabupaten Bungo, selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor Pelepat kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bungo.

Adapun modus operandi yakni, antara pelaku dan korban berpacaran sehingga melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Kasat Reskrim Polres Bungo, IPTU. Dedi kurniawan susilo, SH melalui KBO Satreskrim Polres Bungo IPTU. Arman membenarkan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur.

“Yang mana tersangka merupakan sang paman dari korban,” ujarnya.

“Adapun modus operiandinya pelaku dan korban di ketahui berpacaran, atas perbuatan tersangka DM (26) warga kecamatan pelepat kabupaten bungo dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” tukas IPTU Arman. (gas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *