
LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Yusri yang bergelar Datuk Sinaro Putih Nan Selapan Dusun Baru Pelepat dan Dusun Batu Kerbau dalam waktu dekat akan membeberkan nama nama para penambang yang selama ini melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat (eksavator) di wilayah Dusun Batu Kerbau. Data data dan fakta tersebut akan dilaporkannya ke Bupati Bungo bersama Forkompinda dan Polda Jambi.
Penegasan ini disampaikannya saat hadir dalam audiensi Forum Mahasiswa Bungo bersama DPRD kabupaten Bungo, di ruang utama DPRD Senin (22/03/2021) kemarin. Acara yang dipimpin wakil Ketua II DPRD Bungo H Martunis itu juga dihadiri Kapolres Polres Bungo, Dandim 0416 Bute, Asisten II, OPD dan mahasiswa.
‘’ Semua data nama nama penambang yang bermain PETI menggunakan excavator di Batu Kerbau ada pada saya. Baik oknum (aparat) maupun pemain lainnya. Saat ini mereka masih melakukan aktivitas. Dalam waktu dekat akan saya membeberkan dan lapor ke Polda jambi,’’ katanya.
Suasana forum tersebut sempat memanas saat mahasiswa saling adu argumen dengan Datuk Sinaro Putih. Mereka saling tuding dan sanggah terkait aktivitas PETI di Batu Kerbau.
Doli, perwakilan Forum Mahasiswa Bungo meminta Datuk Sinaro Putih untuk membuka data siapa saja pemilik alat berat yang melakukan PETI di Batu Kerbau. ‘’Dan beberkan siapa saja yang menerima aliran dana fee nya,’’ kata Doli.
Selain itu mahasiswa juga meminta Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luthfi memberberkan nama pemilik alat berat yang sudah ditangkap. Namun Kapolres menyatakan belum bisa membeberkannya. ”Nama pemilik alat berat yang ditangkap beberapa hari lalu belum bisa kita ungkap. Karena nomor rangka di alat berat sudah dihapus,” kata Luthfi.
Dia menegaskan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku terkait PETI di Batu Kerbau. ‘’Kita sudah melaporkan ke Polda Jambi sesuai mekanisme yang ada. Kita juga sudah mendatangkan propam dari Jambi. Sudah ada yang diperiksa terkait PETI tersebut,’’ jelasnya.
Sementara itu, Datuk Sinaro Putih Nan Selapan mendukung penertipan PETI di wilayah Batu Kerbau. Menurut dia, penertiban PETI di wilayah adat Datuk Sinaro Putih Nan Selapan Dusun Batu Kerbau dan Dusun Baru Pelepat merupakan tindakan yang sangat tepat agar informasi, pandangan dan penafsiran yang berkembang di media sosial (medsos) dapat terjawab.
‘’Kami warga Batang Pelepat dari ulu sampai ke ilir merupakan masyarakat yang terdampak langsung akibat kegiatan ilegal yang tidak bertanggungjawab, baik dampak lingkungan dan sosial. Bahkan kami hanya mendapatkan fitnah,”katanya.
Dia menjelaskan, atas dasar itu hukum adat Datuk Sinaro Putih yang merupakan hukum adat yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat Batu Kerbau dan Dusun Baru Pelepat yang diwariskan oleh nenek moyang dalam menjaga alam dan sebagai aturan hukum dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam. ‘’Salah satunya yaitu Keateh Babungo Kayu dan ke Aie Babungo Pasir harus ditegakkan sebagai ganti kerugian lingkungan yang mereka lakukan. Dan ternyata hukum adat tersebut juga tidak di indahkan oleh penambang,” ungkapnya.(*)






