Desak Provinsi Tertibkan Truk Batu-Bara Tanpa No Lambung

Ratusan Truk Disanksi Dishub Kota Jambi

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Pemerintah kota Jambi melalui Dinas Perhubungan telah menindak ratusan truk batu bara selama periode Januari hingga pertengahan september 2022 ini. Kebanyakan truk yang ditindak tersebut melanggar aturan dengan masuk ke jalur dalam kota.

“Kita terus melakukan patroli rutin kerjasama dengan Satlantas, baik dipintu-pintu masuk Kota Jambi, maupun di dalam kota. Hasilnya sudah ratusan kita tindak,” kata Kadis Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Kamis (15/9).

Kata dia, Pemkot Jambi mendesak agar pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan surat edaran Gubernur Nomor 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi, angkutan batu-bara harus memiliki nomor lambung. “Misalnya terjadi suatu pelanggaran, kita mudah untuk melihatnya. Dia bernaung dibadan hukum mana, jika berkali-kali melangggar pemilik atau asosiasinya bisa dengan mudah untuk menegur atau memberikan sanksi,” katanya.

Saleh mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengendalian aktivitas mobil batu-bara masuk jalur kota.

“Di dalam Perwal itu tengah kita susun selain sangsi tilang, nantinya juga akan ada sanksi denda. Semoga dengan aturan itu nantinya bisa membuat efek jera,” tambahnya.

Dia menambahkan, untuk penjagaan di pintu masuk kota, saat ini belum dilakukan setiap hari. Akan tetapi, ada petugas yang melakukan patroli rutin setiap malam.

“Kita juga mendorong provinsi untuk melakukan ini bersama-sama. Tidak hanya untuk batu-bara, tapi juga angkutan yang lainnya,” katanya.(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *