LAMPUKUNING.ID-Seorang remaja berinisial YF (17), warga Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, diduga dianiaya oleh SU, oknum Ketua RT 35 di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di jari tangan, beret di pinggang kanan, bibir pecah, dan sakit di sekujur tubuh.
Tak terima anaknya dianiaya, Epirman Irawansyah (47), membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (03/05/2021) malam.
“Kata anak saya, dia dituduh cepu polisi (informan) lalu dianiaya oleh pak RT itu. Saya tidak terima, anak saya masih di bawah umur,” ucapnya.
Dia berharap, terlapor dapat segera diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saya minta dia bertanggung jawab, dan mengobati anak saya,” ujarnya.
Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, membenarkan adanya laporan tentang penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
“Benar, laporannya sudah diterima dan ditindak lanjuti Unit PPA,” kata Abdullah. (*)
Sumber:palpos.id