Doni dan Empat Rekannya Divonis Pidana Mati

Sidang vonis Doni CS digelar secara virtual, Kamis (15/4). Foto: dian/palpos.id

LAMPUKUNING.ID-Setelah pekan lalu sidang Doni SH dan empat rekannya ditunda, dalam persidangan kali ini kelima terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram serta ribuan butir pil ekstasi dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/04/2021).

Keempat rekan lain dari mantan anggota DPRD Palembang ini diantaranya, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Sementara untuk satu terdakwa lagi yakni Joko Zulkarnain, berkas perkara JPU tidak diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan.

Bacaan Lainnya

Pada persidangan virtual yang diketuai oleh majelis hakim Bongbongan Silaban SH MH, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram.

“Hal ini sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ucap Bongbongan.

Mejelis hakim pun sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang yang pada persidangan sebelumnya menuntut pidana mati.

Sementara itu, terkait vonis yang dibacakan majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa, Supendi SH MH mengatakan bahwa mereka akan mengupayakan hukum selanjutnya yakni banding.

“Ya, tentunya kami akan mengupayakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan asas kemanusiaan, namun kita juga akan berkoordinasi dengan klien,” pungkasnya. (Dian)

Sumber :palpos.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *