LAMPUKUNING.ID, BUNGO — Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali membongkar dugaan tindak pidana narkotika. Dua pria diamankan di Jalan Tanah Tumbuh, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (26/09/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Dua orang yang diamankan berinisial ED alias F (27) dan AAW alias AS (21), keduanya warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri tertentu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian menjumpai dua orang yang ciri-cirinya sesuai keterangan yang diterima. Keduanya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram. Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BH 6888 LQ, 1 buah tas selempang
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara informasi masyarakat dan tindak cepat tim kepolisian.
“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Bambang JM menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.(*)








