Hakim Pengadilan Negeri Bungo Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara KepadaTerdakwa Amran

2.MP4 snapshot 00.00 2020.04.23 15.13.39
Sidang vonis terdakwa Amran digelar melalui video conference

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Terdakwa Amran (19) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dalam Pasal 340 KUHP. Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa.

Amran (19) merupakan warga Benit Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Ia merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan yang terjadi pada Juli 2019 lalu di rumah korban di Kampung 6 Rt 12 Benit Dusun Sungai Mengkuang.

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Rizal Firmansyah, SH,MH dan didampingi 2 orang hakim anggota Melky Salahudin,SH dan Ade Irma Susanti, SH,MH membacakan vonis kepada terdakwa.

7.MP4 snapshot 00.00 2020.04.23 15.09.13
Terdakwa Amran (kemeja putih) menjalani sidang putusan

Sidang melalui video conference juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Nofry Hardi, SH,MH, Rabu (22/04).

“Amar putusan Majelis Hakim PN Bungo Rizal Firmansyah, SH.MH membacakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dengan Pasal 340 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Hakim.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Bungo selama 18 tahun penjara.

Adapun faktor yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi kelurga korban yang belum sanggup menerima kepergian korban. Perbuatan terdakwa sadis dan tidak perkeprimanusiaan karna memperkosa korban yang sudah meninggal dunia dan terdakwa tidak menyerahan diri setelah melakukan tindak pidana.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengalami disabilitas berupa tuna wicara dan tuna runggu,”kata JPU Nofry Hardi.

Pada saat sidang dilaksanakan terdakwa Amran didamping penasehat hukum dan penerjemah, dimana terdakwa merupakan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. (gas))