LAMPUKUNING.ID, MUARA BULIAN–
Salah satu sumur minyak ilegal yang berada di WKP Kabupaten Batanghari terbakar pada Sabtu sore (16/02).
Peristiwa ini mengakibatkan satu orang korban bernama Herdam (45) warga Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengalami luka bakar serius.
Korban dikabarkan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Intelkam AKP Tri Cahyono membenarkan adanya musibah kebakaran salah satu sumur minyak ilegal yang berada dalam WKP.
Cahyono menjelaskan, pemilik lahan sumur minyak ilegal bernama Anis (50) warga Kota Jambi. Sementara pemilik sumur bernama Dendi (25) warga Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Kebakaran bak penampung minyak ilegal bermula pada saat pekerja sedang memindahkan minyak dari sumur ilegal dengan menggunakan mesin robin.
Karena terjadi penyumbatan terpal dalam selang membuat mesin panas dan meledak. Percikan api mesin sedot menyambar bak penampungan minyak (bak seler).
“Kemudian api membesar, namun tidak lama langsung dapat dipadamkan oleh masyarakat yang berada disekitar kebakaran menggunakan racun api dan detergen sekira pukul 16.30 WIB,” ujarnya seperti dilansir Jambione.com
Petugas kepolisian mendatangi TKP kebakaran bak penampung minyak ilegal dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin robin penyedot minyak, selang penyedot minyak dalam kondisi terbakar.
Dua orang saksi juga telah diminta keterangan akibat musibah ini. Diantaranya Nurkolis (38) dan Suparti (38) warga RT 14 Dusun IV, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. (*/Jone)