Ini Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani.(ist)

JAKARTA -Badan Penyelenggara an Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami defisit sampai saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp28 triliun.

Dari hasil Audit Internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan selama ini.

Bacaan Lainnya

Menkeu Sri mulyani dihadapan, Komisi XI DPR RI,menjelaskan akar masalah defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dialami yaitu :

Pertama,
Struktur iuran masih underpriced (di bawah perhitungan).

Kedua,
Banyak Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) baik mandiri/informal yang mendaftar saat sakit dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran kepesertaan.

Ketiga,
Tingkat keaktifan peserta PBPU cukup rendah, hanya sekitar 54 persen, sementara tingkat utilisasinya sangat tinggi.

Keempat,
Beban pembiayaan penyakit katastropik yang sangat besar atau lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat.

“Kalau spiritnya untuk keadilan sosial, maka yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah, tapi yang mampu mereka harus disiplin membayar iuran. Itulah fungsinya BPJS dibuat, diberi wewenang, diberi hak, diberikan kekuasaan juga untuk meng-reinforcement,” ujar dia di Jakarta, kemarin (21/08/2019).

Lantas mengenai solusi membenahi defisit BPJS Kesehatan, Sri memberikan masukan seperti perbaikan sistem dan manajemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui perbaikan database peserta dan mengoptimalisasi kepesertaan Badan Usaha.

Sistem pelayanan juga harus ditingkatkan dalam rangka pencegahan fraud, adanya perbaikan sistem rujukan, dan pengendalian serta efisiensi layanan.

Selanjutnya, Menkeu juga menyarankan agar BPJS memperbaiki sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapitasi. BPJS juga harus dapat bersinergi antar penyelenggara jaminan sosial serta mampu mengimplementasi urun biaya (cost sharing/co-payment) dan selisih bayar. Terakhir, BPJS juga harus mampu melakukan pengendalian biaya operasional.

Sri menyebutkan sejak berdiri BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit kas. Pada 2014 BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp1,9 triliun. Setahun kemudian membengkak menjadi Rp9,4 triliun.

Tahun 2016, turun sedikit menjadi Rp 6,7 triliun karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Penerima bantuan iuran naik menjadi Rp 23 ribu dan non-PBI kelas 3 menjadi Rp 25.500 per bulan.

Kemudian tahun 2017 defisit BPJS Kesehatan naik lagi. Pada 2018 lalu defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 9,4 triliun dan tahun 2019 diperkirakan defisit semakin membesar yang diperkirakan mecnapai Rp28 triliun.

Terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan tidak cukup dengan menaikkan iuran.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan cukup untuk menutup defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya untuk menyesuaikan partisipasi peserta dengan luas dan tingginya layanan yang diberikan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, kendati iuran sudah dinaikkan tetapi kesadaran kepesertaan masih kurang, maka tidak akan berhasil menurunkan defisit BPJS Kesehatan.

“Selama mayoritas peserta mandiri masih menunggak iuran, maka selama itu pula BPJS Kesehatan masih akan defisit,” pungkas Sri.(*/din/fin)

Sumber : fin.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *