Jaksa Terima Uang Pengganti dari Tersangka Korupsi Dana Desa

LAMPUKUNING.ID, BUNGO –
Kejaksaan Negeri Bungo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) terima uang titipan atau uang pengganti sebesar Rp.90 juta.

Bacaan Lainnya

Uang tersebut terkait perkara pidana Korupsi Dana Desa tahun 2019 yang terjadi penyimpangan dalam kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Bungo telah menerima uang titipan untuk pengganti kerugian negara sebesar Rp.354.034.315,55 atas perkara tindak pidana korupsi dari 3 orang tersangka dengan inisial S (54) merupakan mantan Rio (Kepala desa) Dusun peninjau Kab Bungo tahun 2019 lalu, Z (58) selaku Kaur keuangan, F (42) selaku pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo Bimo Budi Hartono.SH,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Bungo Galuh Bastoro Aji, SH,MH menjelaskan,
uang pengganti sebesar Rp.90 juta yang diterima pada hari Kamis (05/11/2020) dikantor Kejaksaan Negeri Bungo, dari salah 1(satu) tersangka yakni inisial Z (58) yang mana uang tersebut merupakan hasil perkara pidana Korupsi berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh pengawasan dan pembangunan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

” jumlah ini adalah hasil audit bpkp yang menyatakan negara telah dirugikan sebesar Rp, 354 juta rupiah,” kata Galuh Bastoro Aji.

Uang titipan atau pengganti kerugian negara diserahkan tersangka Z kepada Kasi Pidsus Kejari Bungo Galuh Bastoro Aji.SH.MH serta Tim Penyidik Pidsus.

Perlu diketahui yang mana sebelumnya pada Rabu 21 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan 3 orang tersangka.

Atas perbuatan ketiga orang Tersangka tersebut dijerat dengan Primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP
(gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *