Jatanras Polres Bungo Bekuk Residivis Spesialis Bongkar Rumah

IMG 20200303 101933
Dua pelaku bongkar rumah diamankan

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), bongkar rumah yakni YP (22), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo dan rekannya DWP (19) warga Pal 6 Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah.

Kedua tersangka diamankan pada Senin (02/03) sekira pukul 20.00 Wib di rumahnya.

Penangkapan kedua orang pelaku berdasarkan laporan warga terkait dengan tindak Pidana Curat dengan cara bongkar rumah di dua TKP, pada Jumat 31Januari 2020 pukul 06.00 WIB berlokasi di Lrg.Tembesu depan masjid Nurul Iman Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah. Dan TKP kedua pada Minggu, 02 Februari 2020 pukul 02.39 Wib di Toko Arlis, JL M.Yamin.

Adapun Barang Bukti Yang berhasil diamankan dan disita unit Jatanras Satareskrim Polres Bungo berupa 1 (satu) unit Hp Merk Asus warna hitam, 1 (satu) Helai Baju kaos warna Hitam dan beberapa bukti lainnya.

“bahwa dua orang tersangka yang diamankan merupakan residivis sudah 3 kali keluar masuk Penjara,” kata Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji,S.IK,SH.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Hendra Wijaya Manurung,S.IK,SH.MH.

Atas perbuatan kedua tersangka kini meringkuk di Sel tahanan Mapolres Bungo guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
( gas )