Jatanras Polres Bungo Bekuk Residivis Spesialis Curas

20200414 205125 scaled

LAMPUKUNING.ID – Muara Bungo, Gerak Cepat Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus dua pemuda atas pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari selasa (14/04/2020) sekira pukul 11:00 Wib, di Dusun Lubuk Tenam,Kabupaten Bungo.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan 1(satu) pelaku lagi berikut barang bukti, selanjutnya tim Jatanras Polres Bungo berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku lagi di daerah SKIP Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.

Yang mana kedua pelaku melakukan aksinya di 4 Tkp Di wilayah Hukum Polres Bungo Yaitu,

TKP 1 Jl.teuku umar Kec.Rimbo Tengah Kabupaten Bungo pada hari sabtu 11 april 2020 sekira pukul 12:30 WIB.

TKP 2 Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 pukul 18.30 WIB.

TKP 3. Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo
Pada hari sabtu tanggal 26 oktober 2019 sekira pukul 18:00 WIB.

TKP 4. Samping SD Al Ahkhyar Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Pada hari selasa tanggal 22 oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu,
M-T (18) warga taman agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, dan Z-S(18) warga pal 2 Kelurahan pasir putih Kecamatan rimbo tengah Kabupaten Bungo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa :
1 (satu) unit Spm Beat warna hitam.
1 (satu) unit Spm N max warna hitam
1 (satu) buah tas warna putih
1 (satu) helai switer warna hijau

Kapolres Bungo AKBP.Trisaksono Puspo Aji,S.I.K.,M.Si Melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP.Hendra Wijaya Manurung,S.IK,SH.MH Menjelaskan Kedua Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) saat ini telah diamankan dimapolres Bungo Guna Proses Hukum lebih lanjut, atas perbuatan kedua pelaku diganjar dengan pasal 365 ayat (2) KUHP.
Perlu diketahui kedua pelaku dengan inisial M-T(18) dan Z-S(18) Pernah dihukum dengan perkara Bongkar rumah.
( GAS )