Jual Sabu, Seorang Sopir di Bungo Ditangkap Polisi

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo kembali mengungkap dan mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Pelaku berinisial OS (28) tersebut diamankan pada Kamis (22/07/2021) sekira pukul 00:30 dini hari berlokasi disalah satu rumah di Kelurahan sungai pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

OS (28) seorang Sopir warga Sungai Pinang RT 014 RW 05 Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Adapun tindak pidana tersebut terjadi berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Tim Srigala codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, Tim melakukan Penggerebekan rumah yang dimaksud dan penggeledahan disaksikan oleh warg setempat, hal hasil Tim menemukan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam kamar dan 1(satu) buah dompet yang berisikan 2(dua) plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu didalam mesin cuci.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 unit timbangan digital, 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet yang berisi 2 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 2 buah Hp, 2 buah sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp. 1.810.000.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Bungo guna proses pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K,M.H dalam kesempatan itu membenarkan bahwa pihaknya melalui Tim srigala codet Restic Polres Bungo berhasil meringkus seorang tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 6,37 gram.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Bungo “Atas perbuatan tersangka ‘”O-S” (28) kini meringkuk disel tahanan Mapolres Bungo, dan diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun pidana penjara,” ucapnya.

(gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *