LAMPUKUNUNG.ID, BANGKO – Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, “BG” (40) menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Terdakwa di periksa Kasi Pidana Umum (Pidum) Lamhot, dengan barang bukti satu paket kecil berisi sabu yang diduga di beli terdakwa dari “S” yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres merangin.
Lamhot menjabarkan terdakwa “BG” menggunakan sabu dengan cara di bakar bahkan sampai di jilat. “Benar terdakwa ini diduga memakai sabu dari pengedar S yang masih buron,” ujarnya (12/03).
Terdakwa di tahan 20 hari di Lapas 2b Bangko untuk proses persidangan dan di jerat pasal 114 UU Narkotika. (aga)