Retribusi Persampahan Naik Sejak 2020

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Biaya Her Registrasi perusahaan setiap tahun di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mengalami kenaikan.

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Memang sudah sejak tahun lalu mengalami kenaikan,,” kata Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi.

Kata Fahmi, adanya kenaikan pada iuran sampah sangat wajar. Apalagi Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan belum pernah naik sejak tahun 2012 lalu.

Dalam Perda Nomer 6 Tahun 2020 itu disebutkan, khusus untuk perusahaan (PT), sesuai dengan Perda tersebut dipungut biaya Rp200 ribu/bulan untuk persampahan (kebersihan).

Sementara untuk CV hanya Rp50 ribu/bulan. Sementara untuk retribusi pelayanan pemeriksaan pengujian alat pemadam kebakaran Rp55 ribu.

“Biasanya kalau dulu itu Rp1,8 juta, sekarang naik jadi Rp2,4 juta,” kata Fahmi.

Dia menyebutkan, bahwa retribusi itu jauh lebih rendah dibanding dengan daerah lain. Padahal, biaya operasional kebersihan setiap tahun selalu meningkat.

“Kenaikan tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya operasional kebersihan kita. Meskipun sudah naik, tapi kita masih rendah,” katanya.

Sementara itu, salah satu pengusaha di Jambi, Hasibuan saat ditemui di Kantor PTSP membenarkan jika ada kenaikan tarif Her Registrasi perusahaan.

“Iya naik, sebelumnya Rp1,8 juta sekarang Rp2,4 juta untuk kebersihan. Kalau untuk Damkar masih sama Rp55 ribu,” katanya.

Senada dengan Hasibuan, Darma juga membenarkan hal itu. “Saya baru saja Her Registrasi, ada kenaikan,” katanya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *