LAMPUKUNING.ID. JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019, sehingga mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, peserta pemilu dipersilahkan untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. “Tapi harus tahu jadwalnya. Tadi gagasannya adalah paling banyak 10 spot,” terang Wahyu, usai rapat bersama membahas jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik,seperti yang dilansir oleh Fajar Indonesia Network (FIN).
Ditamahkan, tiga spot yang diberikan KPU yaitu media cetak; media elektronik seperti televisi dan radio; serta media daring atau online. Untuk media cetak, dan elektronik, proses pengadaannya melalui lelang sehingga KPU memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka.
“Terkait dengan iklan kampanye di media online tentu saja akan kita akomodir bahwa peserta pemilu dapat beriklan di media dering tetapi dengan jumlah yang terbatas,” ujarnya.
Pembatasan iklan kampanye di media daring itu untuk menjaga keadaan kesetaraan peserta pemilu untuk beriklan kampanye. Soal teknis pembatasan iklan di media daring itu akan didiskusikan pada pekan depan, apakah sama 10 spot atau kemungkinan ada penambahan. “Nah, nanti akan kita sempurnakan pekan depan untuk regulasinya dan fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik,” katanya.
Menurut dia, untuk opsi tidak dibatasi zonasi. Kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari yaitu dari 24 Maret-13 April 2019. “Opsi yang kedua akan kita bagi dalam dua zona mengikuti ada dua kandidat calon presiden dan wakil presiden sehingga pembagian tatalaksana akan menjadi lebih mudah,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan ketentuan mengenai jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik pada Pemilu 2019 sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu menurut dia terkait bagaimana pola siaran kampanye sehingga dirinya berharap bukan hanya peserta pemilu yang mematuhinya namun media juga harus mematuhi regulasi dan petunjuk teknis.
“Ketika ada keraguan khususnya penayangan kampanye, silakan konsultasikan kepada help desk KPU. Pemahaman penyelenggara dan peserta Pemilu terkait regulasi ini harus sama karena kalau tidak maka akan ada potensi munculnya pelanggaran,” ujarnya.
Arief juga menilai peran Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat strategis karena keduanya melakukan monitoring terkait apa yang dilakukan media. Dia mengingatkan kampanye rapat umum dilaksanakan dalam waktu 21 hari yaitu sejak 24 Maret hingga 13 April 2019 sehingga saat ini belum waktunya dilakukan kampanye rapat umum.
“Fasilitas penayangan iklan kampanye di media bagi peserta pemilu dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 sesuai kemampuan anggaran KPU,” pungkas Arie.(*/fin)