LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Tempat hiburan keluarga, De’Tones by Afgan Family Karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, disegel tim gabungan, Sabtu malam (19/3).
Selain disegel, pihak manajemen juga diharuskan membayar denda. Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, hal itu terpaksa dilakukan lantaran, De’Tones by Afgan beraktivitas melebihi batas waktu yang semestinya di masa pandemi.
Giat razia ini sendiri terdiri dari tim gabungan, yakni Polresta Jambi, Denpom II Sriwijaya serta Satpol PP Kota Jambi serta pihak lainnya.
“Iya melebihi batas waktu. Dikenakan denda 10 juta, karena sudah melanggar 2 kali,” kata Mustari Affandi saat dihubungi Minggu (20/3).
Mustari menyebutkan, setiap kegiatan yustisi yang dilakukan pihaknya terus mengedepankan profesionalisme dan humanisme.
“Kami mengharapkan kerja sama dan disiplin semua unsur masyarakat dan pelaku usaha dutengah pandemi ini, terapkan prokes dengan benar, patuhi aturan PPKM,” katanya.
Kata dia, masyarakat diminta agar peduli terhadap kondisi kesehatan masing-masing maupun keluarga tersdekat. Pasalnya, angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi sudah cukup tinggi.
“Kalau bukan kita sendiri, siapa lagi. Kita tetap mintalah, warga agar sangat patuh untuk prokes 3M nya. Insya Allah dapat mencegah penularan. Karena kalau sudah kena (Covid-19,red) nanti akan ada penyesalan sendiri,” pungkasnya. (LK07)