Lima Pria Dan Satu Wanita Terjerat Narkotika

IMG 20201109 135158

LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Dalam dua minggu terakhir, Tim Macan Satreskrim Polres Merangin, berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalah gunaan narkotika.

Berbicara masalah narkotika di Merangin, seakan akan tiada pernah ada habis habisnya.

Hal ini di buktikan dengan hampir di setiap minggu ada saja pelaku yang di amankan, hingga pada Senin 09/11/2020, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK lakukan konfrensi pers tentang adanya enam orang yang di amankan terkait penyalah gunaan narkotika dalam masa dua minggu terakhir, bertempat di ruang lobi Mapolres.

Giat Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K didampingi :
1. Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan,SH
2. Kasat Narkoba AKP Ismail,SH dan
3. Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih.

Adapun keenam orang yang di amankan tersebut:

1. Z, 40 Thn, Alamat Pinang Merah Trans B2 Kec.Renah Pamenang, (BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 9,20 Gram.

2. AS, 41 Thn, Alamat Dusun 4 Desa Rasau B2 Kec.Renah Pamenang,
(Risidivis Kasus Narkotika).

3. AD, 39 Thn, Alamat Perumahan Pematang Permai Desa Sei Ulak Kec.Nalo Tantan,
(BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 0,35 Gram.

4. JL, 29 Thn, Alamat Desa Bungo Tanjung Kec. Pangkalan Jambu,
(BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 0,22 Gram.

5. RI, 28 Thn, Alamat Desa Kampung Limo Kec.Pangkalan Jambu, (BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 1,49 Gram.

Satu orang diantaranya terdapat satu orang wanita berinisial M 20 tahun, alamat Desa RantaubLimau Manis, Kecamatan Tabir Ilir dengan BB narkotika jenis Sabu dengan bruto 7.40 gram.

Kepada enam para pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hal ini di jelaskan oleh Kapolres Merangin kepada sejumlah awak media.

“Keenam para pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara”, tutup AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK.(LK03)