LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Musfal (52) seorang Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo bersama rekannya Suhermanto (46) kini menjadi Terpidana, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo.
Telah dinyatakan bersalah melakukan tindak Pidana atas kasus penipuan Calon legislatif (Caleg) Provinsi Jambi dari Partai Gerindra pada tahun 2019 lalu bernama Ir. Ali (Korban).
Kedua Terdakwa tersebut, menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang putusan, sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada Selasa (15/12/2020) yang dipimpin langsung oleh Agung Sutomo Thoba,SH selaku Ketua majelis dan didampingi 2 (dua) orang Hakim anggota Roberto Sianturi, SH dan R.Androu Mahavira R.SH serta di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo Reni Noviyanti, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo Bimo Budhi Hartono, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Bungo M.Ikhsan,SH mengatakan,
“Benar bahwa kedua terdakwa Musfal dan Hermanto telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo selama 8 bulan Pidana Penjara untuk saudara Musfal (52) sedangkan saudara Suhermanto (46) divonis Selama 1 tahun 2 bulan Pidana penjara,” ujarnya.
Sebelumnya Kedua Terdakwa dituntut oleh jaksa. “Untuk Saudara Musfal (52) selama 1 tahun dan saudara Suhermanto selama 1 tahun 8 bulan,” tuturnya.
Ikhsan menambahkan, bahwa kedua Terdakwa yakni Musfal dan Suhermanto sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pidana penipuan.
“Kedua Terdakwa terbukti dan secara sah serta bersalah melakukan tindak pidana turut serta penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain. Karena melakukan penipuan caleg ,” ungkapnya.
(Gas)