LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Dua hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Jambi belum bisa memastikan kapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilgub Jambi di 88 TPS akan dilaksanakan. Namun, dari waktu 60 hari kerja yang diperintahkan MK, PSU diperkirakan digelar sekitar akhir Mei atau awal Juni 2021 nanti.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun tahapan yang akan dilakukan. “Untuk jadwal belum diputuskan, masih kita buat tahapannya. Mungkin pertengahan Mei atau di awal Juni 2021,” katanya, Rabu (24/3) kemarin.
Apnizal menegaskan, berdasarkan perintah putusan MK, pada PSU nanti pihaknya akan memperketat mekanisme pencoblosan. Karena dalil gugatan ke MK kemarin terkait pemilih yang tidak memiliki e-KTP ikut mencoblos. ‘’ Kita akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke penyelenggara. Penekanannya terkait pokok-pokok permohonan di MK,” sebutnya.
Menurut Apnizal, salah satu bentuk evaluasi KPU yaitu terjadi kesalahan kelalaian atau keteledoran penyelenggara yang memperbolehkan pemilih tidak memiliki e-KTP ikut mencoblos.
Makanya, selain pengawasan, mekanisme penncoblosan di TPS pada PSU nanti juga akan diperketat.
‘’Jadi nanti penekanannya, disamping membawa pemberitahuan, pemilih juga harus memperlihatkan e-KTP nya. Tapi kalau tidak bawa pemberitahuan, dia harus memperlihatkan e-KTP,” jelasnya.(*)