Miras Yang Diamankan Dikembalikan ke Pemilik, Satpol PP Bungo : Pemilik Usaha Kantongi izin Kementerian

IMG 20210807 170748

LAMPUKUNING.ID, BUNGO, Terkait berita yang beredar mengatakan bahwa minuman keras (Miras) yang diamankan oleh Satpol PP Bungo pada penggerebekan gudang minuman keras yang berada di Pasar Bawah Kecamatan Pasar Muara Bungo tepatnya milik Toko Harapan pada Sabtu (24/07/2021) barang bukti minuman keras tersebut kembalikan petugas.

Terkait hal tersebut Kabid Perundang undangan daerah Satpol PP Bungo Firdaus,M.M melalui Kasi Penyidik Satpol PP Bungo Fantoni,S.Sos dalam kesempatan nya mengatakan.
“Benar bahwa satpol PP Bungo sudah menertibkan minuman keras sebanyak 151 Dus jenis anggur merah dari gudang milik Toko Harapan.

IMG 20210807 131216

Penertiban yang dilakukan oleh Petugas terdiri dari Satpol PP bersama TNI dan POLRI berdasarkan dari laporan masyarakat yang selama ini resah dengan adanya minuman keras yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut.

Selanjutnya Barang Bukti kami amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Bungo, selain itu juga pemilik usaha diproses sesuai aturan yang berlaku di satpol PP.
Saat menanyakan Kepada pemilik usaha, ternyata izin tersebut lengkap dari Kementrian yakni izin minuman golongan A,B dan C.

Ditambahkan Kasi Penyidik Satpol PP Bungo,” Kami sebatas menanyakan izin usaha, pelaku usaha nyatanya memiliki izin dari kementrian, dan barang-barang minuman keras yang sudah diamankan sebanyak 151 Dus dan dikembalikan sebanyak 151 Dus juga, hal ini sesuai prosedur berlaku karna pelaku usaha memiliki izin,”Ucapnya.
(Gas)