LAMPUKUNING.ID,TEBO – Polemik kredit yang menimpa seorang warga Kabupaten Tebo berinisial SH mendapat perhatian dari pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo. Organisasi perusahaan pers tersebut menyatakan sikap berpihak pada upaya kemanusiaan dan meminta agar persoalan kredit SH dengan Bank Mandiri Cabang Muara Bungo dapat diselesaikan melalui mekanisme restrukturisasi, bukan lelang.
SMSI Kabupaten Tebo menilai, permohonan SH kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi merupakan langkah yang tepat dan sah secara hukum. Terlebih, objek jaminan kredit tersebut adalah rumah milik ibunya yang berusia 67 tahun dan dalam kondisi sakit.
“Ini bukan semata-mata persoalan utang-piutang, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. SH masih menunjukkan itikad baik dengan tetap membayar sebagian angsuran Rp2,3 juta per bulan dari kewajiban Rp5,8 juta dan tepat waktu. Itu harus menjadi pertimbangan serius bagi pihak bank,” ujar Adlinsyah, salah seorang pengurus SMSI Kabupaten Tebo kepada wartawan, Kamis 26 Februari 2026.
Menurutnya, dalam sistem perbankan nasional dikenal mekanisme restrukturisasi kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran namun masih memiliki itikad baik. Hal ini diatur dalam regulasi OJK, antara lain:
POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang membuka ruang restrukturisasi bagi debitur terdampak kesulitan keuangan.
POJK Nomor 11/POJK.03/2020 beserta perubahannya, yang menegaskan kebijakan stimulus perekonomian melalui restrukturisasi kredit.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberi kewenangan kepada OJK untuk melakukan perlindungan konsumen dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Dirinya juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil, jujur, dan tidak diskriminatif. Dalam konteks ini, SMSI meminta agar pihak bank membuka ruang dialog yang proporsional dan tidak serta-merta membatasi opsi pada pelunasan pokok penuh atau sebagian tanpa skema keringanan.
“Kami meminta OJK Provinsi Jambi segera memfasilitasi mediasi antara SH dan pihak Bank Mandiri agar tercapai solusi win-win. Jangan sampai rumah seorang ibu yang sedang sakit harus dilelang, padahal masih ada ruang penyelamatan kredit,” tegas Adlin.
Ia juga menyatakan bahwa SMSI akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap perlindungan masyarakat kecil dalam menghadapi persoalan hukum dan perbankan.
Pernyataan ini merupakan respon SMSI Kabupaten Tebo terhadap surat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II/Sumatera 2 kepada SH tertanggal 9 Februari 2026, objek yang akan dilelang berupa tanah dan bangunan dengan luas 964 meter persegi di Desa Rantau Kembang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Diketahui, dalam surat debitur berinisial SH kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi pada tanggal 17 November 2025 lalu, perihal permohonan fasilitasi mediasi dan perlindungan hingga kini belum ditindaklanjuti. (ARD)






